Selasa, 17 Desember 2013

Asas-Asas Dasar HAM dan Pelaksanaan HAM di Bidang Kesehatan


MAKALAH TUGAS
KEWARGANEGARAAN
“ASAS-ASAS DASAR HAM DAN PELAKSANAAN HAM DI BIDANG KESEHATAN”
Description: C:\Users\Saya\Downloads\LOGO AKBID.jpg

Disusun Oleh :
Kelompok 3
Eriska Fitriadiani
Fifin Febriyanti
Imania Malikha
Imro’atul Izza
Kukuk Santika
Kurnia Malikha

AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA BONDOWOSO
2013/2014

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkah, rahmah dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Asas-asas Dasar HAM dan Pelaksanaan HAM Bidang Kesehatan”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
            Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
            Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu dibutuhkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.


                                                                                   


                                                                                                Bondowoso, 9 Desember 2013
                                                                                                            Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………  i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..   ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………..  1
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………………………...  1
1.2  Rumusan masalah ……………………………………………………………………..  1
1.3  Tujuan …………………………………………………………………………………  1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia  ………………….……………………………..   2
2.2 Pelaksanaan  Hak Asasi Manusia di Bidang Kesehatan ………………………………  4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………  6
3.2 Saran …………………………………………………………………………………..  6
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….  7








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration Of Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. PBB melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Hak Asasi Manusia adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak sebagai manusia.
Asas-asas dasar HAM adalah suatu asas dasar yang harus ada dalam Hak Asasi Manusia agar keadilan dan kesetaraan dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Asas-asas dasar hak asasi manusia
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa saja yang termasuk dalam asas-asas dasar HAM ?
b.      Bagaimana pelaksanaan HAM di bidang kesehatan ?
1.3  Tujuan
a.       Agar Mahasiswa dapat mengetahui asas-asas dasar HAM
b.      Agar Mahasiswa dapat mengetahui pelaksanaan HAM di bidang kesehatan
c.       Agar Mahasiswa dapat memperhatikan pelaksanaan HAM di bidang kesehatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau masih kurang


                                                                   
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia
     Asas-asas dasar Hak Asasi Manusia meliputi :
1.      Asas Universal (Universality)
Universalitas hak berarti bahwa hak bersifat umum, tidak dapat  berubah atau hak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang.
2.      Asas Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat dan dimiliki setiap manusia. Asas ini ditemukan pada pikiran setiap individu tanpa memperhatikan ras, umur, budaya, bahasa, etnis, keyakinan seseorang yang harus dihargai dan dihormati sehingga hak yang sama dan sederajat dapat dirasakan semua orang dan tidak digolongkan berdasarkan tingakatan hirarkis.
3.      Asas Kesetaraan (Equality)
Asas kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya
4.      Asas Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Asas ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya.
5.      Asas tidak dapat dicabut (Inalienability)
Asas ini menyatakan bahwa hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
6.      Asas tidak bisa dibagi (Indivisibility)
Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan.
7.      Asas Saling berkaitan dan bergantung (Interrelated and Interdependent)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling berkaitan sehingga hilangnya satu hak dapat mempengaruhi hak lainnya.
8.      Asas Tanggung jawab negara (State Responsibility)
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati dan melindungi hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntut) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia terdapat dalam beberapa Pasal, diantaranya yaitu :
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5                                               
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
2.2 Pelaksanaan HAM di Bidang Kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan terdapat aturan yang telah dibuat dan mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti yang terdapat di dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3).
1. Pasal 30 ayat (1) : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menurut jenis pelanyanannya terdiri Pelayanan Kesehatan Perseorangan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
2. Pasal 30 ayat (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
3. Pasal 30 ayat (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, dalam hal demikain fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik swasta maupun pemerintah wajib untuk melayani pasien tanpa memandang siapa pasien tersebut. Hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang, yang melarang bagi siapa saja yang terlibat dalam pelayanan kesehatan membeda-bedakan pasien dalam keadaan darurat untuk menolak pasien atau meminta uang muka sebagai jaminan. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan pasal 30 ayat (1) adalah ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu dan merata serta nondiskriminatif. Dalam hal ini pemerintah sangat bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan, serta menjamin standar mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian sangat jelaslah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pemerintah sangat peduli dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan tersebut dapat terlindungi.
4. Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5. Pasal 28 B ayat (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
     Pasal 28 B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.  Pasal 28 H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28 H ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
     Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah Negara Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu terbukti dari perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan sangat diperhatikan oleh Pemerintah sehingga masyarakat juga semakin sadar akan hak-hak asasi orang lain yang harus dihormati dan dihargai. Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan dan mengatur hak-hak asasi manusia dalam bidanng kesehatan, yang dibuktikan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan dapat terlindungi.
3.2 Saran
·         Bagi Masyarakat
   Masyarakat dapat menilai pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan apakah sudah sesuai dengan yang masyarakat inginkan dan apakah sudah terpenuhi hak-hak masyarakat sebagai pasien.
·         Bagi individu
   Seseorang dapat mengetahui hak-hak orang lain dan harus menghargai serta menghormati hak orang lain karena hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Jadi, kita harus lebih berhati-hati dengan hak seseorang karena hak sangat sensitif, tergantung pada sifat dan sikap seseorang.
·         Bagi Tenaga Kesehatan
            Sebaiknya kita sebagai tenaga kesehatan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan harus sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Misalnya : tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan bagi siapapun. Apabila kita melanggar ketetapan yang telah dibuat dan di sahkan oleh Pemerintah, berarti kita telah melanggar hak-hak asasi manusia yang seharusnya kita hargai dan kita hormati.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakata : Paradigma.
R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor : Politeia.
Bambang Suteng. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
Tanpa Nama.2000.Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999 dan Undang-Undang tentang
 unjuk rasa.Bandung : Citra Umbara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar