MAKALAH TUGAS
KEWARGANEGARAAN
“ASAS-ASAS DASAR HAM DAN
PELAKSANAAN HAM DI BIDANG KESEHATAN”
Disusun Oleh :
Kelompok 3
Eriska Fitriadiani
Fifin Febriyanti
Imania Malikha
Imro’atul Izza
Kukuk Santika
Kurnia Malikha
AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT atas berkah, rahmah dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Asas-asas Dasar HAM dan Pelaksanaan HAM Bidang Kesehatan”. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini tidak
lepas dari dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian
makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu dibutuhkan kritik
dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi semua pihak.
Bondowoso, 9 Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………….. 1
1.1 Latar
Belakang ………………………………………………………………………... 1
1.2 Rumusan
masalah …………………………………………………………………….. 1
1.3 Tujuan
………………………………………………………………………………… 1
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia ………………….…………………………….. 2
2.2 Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Bidang Kesehatan ……………………………… 4
2.2 Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Bidang Kesehatan ……………………………… 4
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan …………………………………………………………………………… 6
3.2 Saran ………………………………………………………………………………….. 6
3.2 Saran ………………………………………………………………………………….. 6
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………………. 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak asasi manusia
sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak
sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration Of Human Right” 10 Desember
1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah
manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis
umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik
khususnya yang tergabung dalam PBB. PBB melalui wakil-wakilnya memberikan
pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya
juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
di suatu negara.
Hak Asasi Manusia
adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya
berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang
asasi itu adalah berbagai hal yang memungkinkan manusia dapat hidup layak
sebagai manusia.
Asas-asas dasar HAM
adalah suatu asas dasar yang harus ada dalam Hak Asasi Manusia agar keadilan
dan kesetaraan dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Asas-asas dasar hak
asasi manusia
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apa
saja yang termasuk dalam asas-asas dasar HAM ?
b. Bagaimana
pelaksanaan HAM di bidang kesehatan ?
1.3 Tujuan
a. Agar
Mahasiswa dapat mengetahui asas-asas dasar HAM
b. Agar
Mahasiswa dapat mengetahui pelaksanaan HAM di bidang kesehatan
c. Agar
Mahasiswa dapat memperhatikan pelaksanaan HAM di bidang kesehatan sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku atau masih kurang
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Asas-asas Dasar Hak Asasi Manusia
Asas-asas dasar Hak Asasi Manusia meliputi
:
1. Asas
Universal (Universality)
Universalitas
hak berarti bahwa hak bersifat umum, tidak dapat berubah atau hak dialami
dengan cara yang sama oleh semua orang.
2.
Asas Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak
yang melekat dan dimiliki setiap manusia. Asas ini ditemukan pada pikiran
setiap individu tanpa memperhatikan ras, umur, budaya, bahasa, etnis, keyakinan
seseorang yang harus dihargai dan dihormati sehingga hak yang sama dan
sederajat dapat dirasakan semua orang dan tidak digolongkan berdasarkan
tingakatan hirarkis.
3.
Asas Kesetaraan (Equality)
Asas
kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada
setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 menyatakan bahwa : setiap umat manusia
dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya
4.
Asas
Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Asas ini memastikan
bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena
faktor-faktor luar, misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pandangan lainnya.
5. Asas
tidak dapat dicabut (Inalienability)
Asas ini menyatakan
bahwa hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan.
6. Asas
tidak bisa dibagi (Indivisibility)
Pengabaian pada
satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang
untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa
menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan.
7. Asas
Saling berkaitan dan bergantung (Interrelated and Interdependent)
Pemenuhan dari satu
hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan
maupun sebagian. Contohnya, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah
saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling
berkaitan sehingga hilangnya satu hak dapat mempengaruhi hak lainnya.
8. Asas
Tanggung jawab negara (State Responsibility)
Negara dan
para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati dan melindungi hak-hak
asasi manusia. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan
standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka
gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak
untuk mengajukan tuntutan secara layak sebelum tuntutan itu diserahkan pada
sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntut) lain yang sesuai
dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Asas-asas
Dasar Hak Asasi Manusia terdapat dalam beberapa Pasal, diantaranya yaitu :
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas
dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai
akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai
manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat
bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak
berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi
manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan
dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat
hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk
menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua
pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional
yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia
menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
2.2 Pelaksanaan HAM di Bidang Kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan terdapat
aturan yang telah dibuat dan mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti yang terdapat di
dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3).
1. Pasal 30 ayat (1) : Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, menurut jenis pelanyanannya terdiri Pelayanan Kesehatan
Perseorangan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
2. Pasal 30 ayat (2) Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Pelayanan kesehatan
tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan
tingkat ketiga.
3. Pasal 30 ayat (3) Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak
pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib
memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang
kesehatan, dalam hal demikain fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
terlebih dahulu, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik
swasta maupun pemerintah wajib untuk melayani pasien tanpa memandang siapa
pasien tersebut. Hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang, yang melarang
bagi siapa saja yang terlibat dalam pelayanan kesehatan membeda-bedakan pasien
dalam keadaan darurat untuk menolak pasien atau meminta uang muka sebagai
jaminan. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan
perseorangan sesuai dengan pasal 30 ayat (1) adalah ditujukan untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa
pasien dibandingkan kepentingan lainnya.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu dan merata serta
nondiskriminatif. Dalam hal ini pemerintah sangat bertanggung jawab atas pelayanan
kesehatan, serta menjamin standar mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian
sangat jelaslah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pemerintah sangat
peduli dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan
kesehatan tersebut dapat terlindungi.
4. Pasal 28 A : Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5. Pasal 28 B ayat (1) : Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Pasal
28 B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6. Pasal
28 H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal
28 H ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari
pembahasan di atas adalah Negara Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Hal itu terbukti dari perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan sangat diperhatikan oleh
Pemerintah sehingga masyarakat juga semakin sadar akan hak-hak asasi orang lain
yang harus dihormati dan dihargai. Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan dan
mengatur hak-hak asasi manusia dalam bidanng kesehatan, yang dibuktikan dalam Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga hak-hak pasien sebagai penerima
pelayanan kesehatan dapat terlindungi.
3.2 Saran
·
Bagi Masyarakat
Masyarakat
dapat menilai pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan apakah sudah
sesuai dengan yang masyarakat inginkan dan apakah sudah terpenuhi hak-hak
masyarakat sebagai pasien.
·
Bagi individu
Seseorang
dapat mengetahui hak-hak orang lain dan harus menghargai serta menghormati hak
orang lain karena hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Jadi, kita harus
lebih berhati-hati dengan hak seseorang karena hak sangat sensitif, tergantung
pada sifat dan sikap seseorang.
·
Bagi Tenaga Kesehatan
Sebaiknya
kita sebagai tenaga kesehatan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah dan harus sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Misalnya : tidak
membeda-bedakan pemberian pelayanan bagi siapapun. Apabila kita melanggar
ketetapan yang telah dibuat dan di sahkan oleh Pemerintah, berarti kita telah
melanggar hak-hak asasi manusia yang seharusnya kita hargai dan kita hormati.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan
Pancasila. Yogyakata : Paradigma.
R.Soesilo. 1996. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor : Politeia.
Bambang Suteng. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
Tanpa Nama.2000.Undang-Undang
Hak Asasi Manusia 1999 dan
Undang-Undang tentang
unjuk rasa.Bandung : Citra
Umbara.
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia
(Diakses tanggal 9 Desember 2013, 13.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar