Kamis, 02 Januari 2014

pengertian negara


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkah, rahmah dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pengertian Negara, Warga negara dan Kewarganegaraan”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
            Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
            Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu dibutuhkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.


                                                                                   

                                                                                                Bondowoso, 16 Desember 2013
                                                                                                            Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………  i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..   ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………..  1
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………………………...  1
1.2  Rumusan masalah ……………………………………………………………………..  1
1.3  Tujuan …………………………………………………………………………………  1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1  ………………….……………………………............................................................... 2
2.2  ………………………………....................................................................................     4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………  6
3.2 Saran …………………………………………………………………………………..  6
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………..….  7

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Bangsa Indonesia sudah sejak lama menjadi incaran berbagai negara karena potensinya yang sangat besar baik dilihat dari wilayahnya yang luas maupun kekayaan alamnya yang melimpah. Berdasarkan kenyataan tersebut berarti bangsa Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman yang datangnya tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Hal itu, terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul mulai dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi oleh kondisi dan letak geografis bangsa Indonesia dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah dapat memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis adalah ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.

2. Rumusan masalah
1. Apa pengertian negara?
2. Apa unsur-unsur suatu negara?
3. Apa pengertian warga negara?
4. Apa pengertian kewarganegaraan?
                                         
3. Tujuan penulisan
1.  Memahami pengertian negara
2.  Memahami unsur-unsur negara
3.  Memahami pengertian warga negara
4.  Memahami pengertian kewarganegaraan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari bahasa asing yaitu Staat (Belanda), State (Inggris) dan Etat berasal dari bahasa Latin Status dan Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver
Menurut Mac Iver, suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat dan wilayah tertentu.
b. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Aristoteles
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
d. Thomas Hobbes
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 
e. John Locke dan Rousseau
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.


f. Karl Marx

Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
g. Franz Magnis Suseno
Negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik.

2.2 UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Penduduk

Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing.
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu dapat melaksanakan kekuasaannya sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan, yaitu :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum internasional).
2.3 PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak di dalam hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi dan tanggung jawab. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

2.4  PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi empat, yaitu
a.         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
b.         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
c.         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
d.        Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara mempunyai beberapa unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan, kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

3.2 Saran
·         Bagi Masyarakat
   Masyarakat dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan negara yang di dalamnya terdapat warga negara dan juga mencakup kewarganegaraan.
·         Bagi individu
   Seseorang dapat mengetahui pengertian negara, warga negara dan kewarganegaraan serta hal-hal yang berhubungan dengan ke tiga hal tersebut.
·         Bagi Tenaga Kesehatan
            Sebaiknya kita sebagai tenaga kesehatan dapat menentukan suatu kewarganegaraan seseorang yang baru dilahirkan dengan mudah. Selain itu, tenaga kesehatan dapat mengetahui pasien yang dating kepadanya warga negara Indonesia atau bukan.


DAFTAR PUSTAKA
Srijanti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa.
            Yogyakarta : Graha Ilmu
Suteng, Bambang dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20130402011021AA6IvmK (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.05)
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.15)




1 komentar:

  1. Jammin' Jars Casino - Hollywood, FL - JTM Hub
    The Jammin' Jars Casino Hollywood in 청주 출장샵 Hollywood, FL. Address: 3185 Hollywood 문경 출장마사지 Blvd. South, 목포 출장마사지 Hollywood, FL 33631. 제천 출장안마 Phone: +1 846-777-3300. 동두천 출장샵 Email: info@jamminjars

    BalasHapus