KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT atas berkah, rahmah dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Pengertian Negara, Warga negara dan Kewarganegaraan”. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini tidak
lepas dari dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian
makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu dibutuhkan kritik
dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi semua pihak.
Bondowoso,
16 Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………….. 1
1.1 Latar
Belakang ………………………………………………………………………... 1
1.2 Rumusan
masalah …………………………………………………………………….. 1
1.3 Tujuan
………………………………………………………………………………… 1
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 ………………….……………………………............................................................... 2
2.2 ……………………………….................................................................................... 4
2.2 ……………………………….................................................................................... 4
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan …………………………………………………………………………… 6
3.2 Saran ………………………………………………………………………………….. 6
3.2 Saran ………………………………………………………………………………….. 6
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………..…. 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Bangsa
Indonesia sudah sejak lama menjadi incaran berbagai negara karena potensinya
yang sangat besar baik dilihat dari wilayahnya yang luas maupun kekayaan alamnya
yang melimpah. Berdasarkan kenyataan tersebut berarti bangsa Indonesia akan
menghadapi berbagai ancaman yang datangnya tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Hal itu, terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan
terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul mulai dari yang
bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia
memegang satu komitmen untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan
kesadaran bangsa yang dipengaruhi oleh kondisi dan letak geografis bangsa
Indonesia dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah dapat memberikan
motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Salah satu
unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis adalah ikut terlibat dalam
pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis
harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
2.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian negara?
2. Apa unsur-unsur suatu negara?
3. Apa pengertian warga negara?
4. Apa pengertian kewarganegaraan?
3. Tujuan penulisan
1.
Memahami pengertian negara
2.
Memahami unsur-unsur negara
3.
Memahami pengertian warga negara
4.
Memahami pengertian kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Istilah
negara berasal dari bahasa asing yaitu Staat (Belanda), State (Inggris) dan Etat
berasal dari bahasa Latin Status dan Statum yang berarti keadaan yang tegak dan
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara dalam
arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah
tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini
tentang negara.
a. Mac Iver
Menurut
Mac Iver, suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan,
komunitas atau rakyat dan wilayah tertentu.
b. Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Aristoteles
Asosiasi
yang setinggi-tingginya dan yang sempurna yang dapat dicapai oleh manusia untuk
keperluan hidup bersama.
d. Thomas Hobbes
Negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi
mereka.
e. John Locke dan Rousseau
Negara
adalah suatu badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.
f.
Karl Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
g. Franz Magnis Suseno
Negara merupakan
satu kesatuan masyarakat politik.
2.2
UNSUR-UNSUR NEGARA
1.
Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Penduduk
Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing.
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu dapat melaksanakan kekuasaannya sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
a. Penduduk
Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing.
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu dapat melaksanakan kekuasaannya sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul
berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan, yaitu :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah
kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum internasional).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum internasional).
2.3
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak di dalam hukum.
Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi dan tanggung jawab. Setiap
warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga negara karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Menurut
UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
2.4 PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Istilah kewarganegaraan memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga
negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan
adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi empat, yaitu
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
b.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional, seperti ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
c.
Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
d.
Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara.
UUD 1945 pasal 28 D ayat 4
menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di
atas adalah negara merupakan kesatuan
sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara mempunyai beberapa unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan,
kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu
negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang
yang bersangkutan.
3.2 Saran
·
Bagi Masyarakat
Masyarakat
dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan negara yang di dalamnya terdapat
warga negara dan juga mencakup kewarganegaraan.
·
Bagi individu
Seseorang
dapat mengetahui pengertian negara, warga negara dan kewarganegaraan serta
hal-hal yang berhubungan dengan ke tiga hal tersebut.
·
Bagi Tenaga Kesehatan
Sebaiknya
kita sebagai tenaga kesehatan dapat menentukan suatu kewarganegaraan seseorang
yang baru dilahirkan dengan mudah. Selain itu, tenaga kesehatan dapat
mengetahui pasien yang dating kepadanya warga negara Indonesia atau bukan.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanti,
dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Mahasiswa.
Yogyakarta : Graha Ilmu
Yogyakarta : Graha Ilmu
Suteng,
Bambang dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : Erlangga
http://akusitirahayu.blogspot.com/2013/04/definisi-warganegara-menurut-uud-1945.html (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.00)
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20130402011021AA6IvmK (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.05)
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.15)
http://elsagustianristiani.blogspot.com/2012/08/pengertian-kewarganegaraan-dan.html (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.20)
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.30)
Jammin' Jars Casino - Hollywood, FL - JTM Hub
BalasHapusThe Jammin' Jars Casino Hollywood in 청주 출장샵 Hollywood, FL. Address: 3185 Hollywood 문경 출장마사지 Blvd. South, 목포 출장마사지 Hollywood, FL 33631. 제천 출장안마 Phone: +1 846-777-3300. 동두천 출장샵 Email: info@jamminjars