Selasa, 14 Januari 2014

wawasan nusantara sebagai geopolitik


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Misalnya yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya lepas dari wilayah Republik Indonesia setelah permasalahan tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional. Selain itu, ada pula kasus sengketa antara Indonesia dengan Malaysia terkait dengan sengketa Pulau Ambalat yang menjadi faktor utama penyebab ketegangan diplomatik, militer, dan partisipasi masyarakat dalam bentuk demonstrasi.
Berdasarkan permasalahan di atas, diperlukan adanya peningkatan pemahaman dan implementasi tentang negara dan kedaulatannya. Dalam menegakkan kedaulatan negara, kita harus mengarahkan semua potensi baik dari politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan. Partisipasi warga negara dalam pertahanan, dan pemahaman warga negara mengenai wawasan nusantara merupakan upaya penting dalam mempertahankan negara dan kedaulatannya. Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa harus memahami wawasan nusantara sebagai geopolitik di Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Mahasiswa kebidanan memahami wawasan nusantara sebagai geopolitik di Indonesia
1.3  Tujuan
Agar kita sebagai mahasiswa dapat memahami wawasan nusantara sebagai geopolitik di Indonesia dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman pendapat dan kepercayaan memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau keterkaitan antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
            Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsep yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
            Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
            Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.   Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.   Lingkungan      
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.




2.2 Prinsip-prinsip Wawasan Nusantara
Prinsip-prinsip Wawasan Nusantara harus dipertahankan dan ditegakkan guna keberhasilan memantapkan Wawasan Nusantara sebagai geopolitik di Indonesia dalam rangka mendukung ketahanan nasional, diantaranya :
1. Pancasila, sebagai falsafah negara dan merupakan  konsep untuk menjadikan negara sebagai sarana perjuangan mewujudkan cita-cita bangsa.
2. Persatuan dan kesatuan, sebagai prinsip untuk mengakumulasikan kekuatan nasional dalam mencapai tujuan bersama, seperti terungkap dalam semboyan ”bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Persatuan bangsa merupakan gabungan suku-suku bangsa yang sudah bersatu sebagai sebuah bangsa, bangsa Indonesia secara keseluruhan. Kesatuan bangsa atau kesatuan wilayah mempunyai makna menunjukkan sikap kebersamaan dari bangsa Indonesia dan menyatakan wujud yang hanya satu dan utuh yaitu bangsa Indonesia yang utuh dengan satu wilayah yang utuh.  
3. Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip untuk mengintegrasikan keanekaragaman komponen bangsa, yang terdiri dari perbedaan suku, agama, adat istiadat, dan kebudayaan.
4. Kebangsaan sebagai prinsip untuk mewujudkan keinginan untuk hidup bersama dalam mencapai tujuan bersama.  Kebangsaan merupakan mekanisme kehidupan kelompok yang terdiri atas unsur-unsur yang beragam, dengan ciri-ciri persaudaraan, kesetaraan, kesetiakawanan, kebersamaan, dan kesediaan berkorban bagi kepentingan bersama.
5. Kesadaran akan pentingnya bersatu, dengan menghimpun dan memadukan segenap sumber  daya yang dimiliki bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bersama.
6. Persatuan dan kesatuan bangsa,  agar  dapat mempertahankan jati diri dan ikatan bathin bangsa Indonesia sebagai bangsa besar dan disegani.
7. Kesatuan wilayah nasional, yang  dapat menjamin keutuhan ruang hidup dan sumber kehidupan bagi bangsa Indonesia.
8. Kesatuan bangsa Indonesia dengan tanah airnya yang dapat menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa Indonesia.
9. Kesatuan dalam kemajemukan  bangsa Indonesia agar  dapat tetap bersatu walaupun berbeda-beda,  untuk menjamin harkat dan martabat kemanusiaan.
10. Satu kesatuan kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat yang  dapat menjamin kesejahteraan, kedaulatan dan kemerdekaannya
       (Lihat Lemhannas RI, Wawasan Nusantara, 2006: 15-16).
2.3 Fungsi Wawasan Nusantara
       Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.4 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara untuk mewujudnya nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Teori Geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat dan tangguh yang memiliki 4 unsur, yaitu:
1.      Konsepsi ruang merupakan aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasi hidup.
2.      Konsepsi frontier: konsekuensi dari  kebutuhan dan lingkungan.
3.      Kebutuhan politik dan kekuatan, menjelaskan tentang kehidupan bernegara.
4.      Konsepsi keamanan negara dan bangsa, kemudian melahirkan konsepsi geostrategik.
Sifat dan ciri wawasan nusantara
·         Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan. Sesuai dengan makna Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari negara pancasila.
·         Utuh menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan apapun dan bagaimanapun.
Cara Kerja
Wawasan  nusantara berpedoman pada pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia kristalisasi kepribadian, berwujud tata pergaulan dalam kehidupan yang dicita-citakan bersama serta asas kenegaraan menurut UUD 1945.
Makna Politics adalah kepentingan umum warga suatu negara kedaulatan/geopolitik membahas hal-hal penting yang harus ditegakkan, dimana semua orang berperan aktif di dalamnya. Agar keberadaan negara dapat dipertahankan bahkan dapat menyamakan dengan negara lain yang maju di dunia.
2.5 Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Geo berarti bumi, politik berasal dari bahasa Yunani politeia yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia politik mempunyai makna kepentingan warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki untuk dapat mempertahankan negara. Kita sebagai bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang disebut Wawasan Nasional. Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda-beda tergantung ideologi, budaya, politik, dan letak geografi. Profil bangsa dan kondisi geografi suatu bangsa sangat menentukan geopolitik bangsa dan negara.
Geopolitik sangat berperan dalam pembinaan kerja sama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
2.6 Peran Mahasiswa
1.       Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.
2.       Memperkuat amalan pancasila sebagai pemersatu
3.       Melestarikan kebudayaan bangsa
4.       Tidak terpengaruh sepenuhnya terhadap globalisasi
5.       Menjalankan kewajiban anak bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa
















BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
                                    Jadi, wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

3.2 Saran
                              Agar kita dapat mempertahankan kekokohan negara ini, kita harus memperkokoh diri kita lebih dahulu dengan wawasan nusantara dan bersatu sebangsa dan setanah air. Meskipun, kini telah menjadi zaman kebebasan di suatu daerah untuk memiliki jati dirinya sendiri.


























DAFTAR PUSTAKA


Srijanti, A.Rahman.H dan Purwanto S.K.2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta:Graha Ilmu
quertyumi.blogspot.com/2013/07/wawasan-nusantara-otonomi-daerah.html
(Diakses tanggal 6 januari 2014. Pukul 13.15)
(Diakses tanggal 6 januari 2014. Pukul 13.18)


Kamis, 02 Januari 2014

pengertian negara


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkah, rahmah dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pengertian Negara, Warga negara dan Kewarganegaraan”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
            Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
            Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu dibutuhkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.


                                                                                   

                                                                                                Bondowoso, 16 Desember 2013
                                                                                                            Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………  i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………..   ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………..  1
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………………………...  1
1.2  Rumusan masalah ……………………………………………………………………..  1
1.3  Tujuan …………………………………………………………………………………  1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1  ………………….……………………………............................................................... 2
2.2  ………………………………....................................................................................     4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………………  6
3.2 Saran …………………………………………………………………………………..  6
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………..….  7

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Bangsa Indonesia sudah sejak lama menjadi incaran berbagai negara karena potensinya yang sangat besar baik dilihat dari wilayahnya yang luas maupun kekayaan alamnya yang melimpah. Berdasarkan kenyataan tersebut berarti bangsa Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman yang datangnya tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Hal itu, terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul mulai dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi oleh kondisi dan letak geografis bangsa Indonesia dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah dapat memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis adalah ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.

2. Rumusan masalah
1. Apa pengertian negara?
2. Apa unsur-unsur suatu negara?
3. Apa pengertian warga negara?
4. Apa pengertian kewarganegaraan?
                                         
3. Tujuan penulisan
1.  Memahami pengertian negara
2.  Memahami unsur-unsur negara
3.  Memahami pengertian warga negara
4.  Memahami pengertian kewarganegaraan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari bahasa asing yaitu Staat (Belanda), State (Inggris) dan Etat berasal dari bahasa Latin Status dan Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver
Menurut Mac Iver, suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat dan wilayah tertentu.
b. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Aristoteles
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
d. Thomas Hobbes
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 
e. John Locke dan Rousseau
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.


f. Karl Marx

Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
g. Franz Magnis Suseno
Negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik.

2.2 UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Penduduk

Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing.
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu dapat melaksanakan kekuasaannya sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan, yaitu :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum internasional).
2.3 PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak di dalam hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi dan tanggung jawab. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

2.4  PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi empat, yaitu
a.         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
b.         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
c.         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
d.        Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.














BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara mempunyai beberapa unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan, kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

3.2 Saran
·         Bagi Masyarakat
   Masyarakat dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan negara yang di dalamnya terdapat warga negara dan juga mencakup kewarganegaraan.
·         Bagi individu
   Seseorang dapat mengetahui pengertian negara, warga negara dan kewarganegaraan serta hal-hal yang berhubungan dengan ke tiga hal tersebut.
·         Bagi Tenaga Kesehatan
            Sebaiknya kita sebagai tenaga kesehatan dapat menentukan suatu kewarganegaraan seseorang yang baru dilahirkan dengan mudah. Selain itu, tenaga kesehatan dapat mengetahui pasien yang dating kepadanya warga negara Indonesia atau bukan.


DAFTAR PUSTAKA
Srijanti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa.
            Yogyakarta : Graha Ilmu
Suteng, Bambang dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20130402011021AA6IvmK (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.05)
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html (diakses pada tanggal 16 Desember 2013, pukul 17.15)